1.4 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan

Penyelenggaraan jalan berdasarkan pada asas kemanfaatan, keamanan dankeselamatan, keserasian, keselarasan dan keseimbangan, keadilan, transparansi danakuntabilitas, keberdayagunaan dan keberhasilgunaan, serta kebersamaan dankemitraan.

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat NegaraKesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas Presiden beserta para menteri;

2. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang jalan;

3. Pemerintah daerah adalah kepala daerah beserta perangkat daerah otonom yanglain sebagai badan eksekutif daerah;

4. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan,termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagilalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalankereta api, jalan lori, dan jalan kabel;

5. Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum;

6. Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha,perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri;

7. Jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dansebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol;

8. Tol adalah sejumlah uang tertentu yang dibayarkan untuk penggunaan jalan tol;

9. Penyelenggaraan jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan,pembangunan, dan pengawasan jalan;

10. Pengaturan jalan adalah kegiatan perumusan kebijakan perencanaan, penyusunanperencanaan umum, dan penyusunan peraturan perundang-undangan jalan;

11. Pembinaan jalan adalah kegiatan penyusunan pedoman dan standar teknis,pelayanan, pemberdayaan sumber daya manusia, serta penelitian danpengembangan jalan;

12. Pembangunan jalan adalah kegiatan pemrograman dan penganggaran,perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, serta pengoperasian danpemeliharaan jalan;

13. Pengawasan jalan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan tertibpengaturan, pembinaan, dan pembangunan jalan;

14. Penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan,pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya;

15. Jalan bebas hambatan adalah jalan umum untuk lalu lintas menerus denganpengendalian jalan masuk secara penuh dan tanpa adanya persimpangan sebidangserta dilengkapi dengan pagar ruang milik jalan;

16. Badan Pengatur Jalan Tol yang selanjutnya disebut BPJT adalah badan yangdibentuk oleh Menteri, berada di bawah, dan bertanggung jawab kepada Menteri;

17. Badan usaha di bidang jalan tol yang selanjutnya disebut Badan Usaha adalahbadan hukum yang bergerak di bidang pengusahaan jalan tol;

18. Sistem jaringan jalan adalah satu kesatuan ruas jalan yang saling menghubungkandan mengikat pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang berada dalampengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hierarkis;

19. Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukummaupun yang tidak berbadan hukum.

Lampiran:

  1. UU38-2004.pdf