Arah Kebijakan Umum

Arah Kebijakan Umum

Penataan ruang ruang BWP Kabupaten Sidoarjo melalui Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) bertujuan untuk “mewujudkan BWP Sidoarjo sebagai pusat pemerintahan, perumahan, perdagangan dan jasa yang terintegrasi dengan zona industri, dan perikanan


Prinsip penataan ruang BWP Sidoarjo meliputi:

  1. Tersedianya aksesibilitas yang baik antar wilayah;
  2. Tersedianya sarana dan prasarana pendukung fungsi perkantoran;
  3. Tersedianya sarana dan prasarana pendukung perumahan;
  4. Tersedianya sarana dan prasarana pendukung perdagangan dan jasa skala kota;
  5. Tersedianya sarana dan prasarana pendukung sektor perikanan;
  6. Tersedianya RTH yang memadai sebagai penciri wilayah BWP Sidoarjo; dan
  7. Tersedianya peraturan zonasi yang mengatur lebih detail terkait operasional perkotaan

RENCANA DETAIL TATA RUANGDAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019–2039

Updated at Sunday, 2023-05-21 04:01:42