Rekomtek Pembongkaran Patok Pengaman untuk akses keluar masuk

Rekomendasi Teknis Pembongkaran Patok Pengaman

Dasar Hukum

  1. Undang - undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan
  2. PP Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan
  3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 20 /PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan  Dan Penggunaan Bagian - Bagian Jalan
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 tahun 2013 tentang Pemanfaatan Dan  Penggunaan Bagian Bagian Jalan Kabupaten  

Persyaratan

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi Akta Pendirian Badan Usaha (Untuk Perusahaan saja)
  3. Persetujuan Izin Lokasi / Izin Lokasi (untuk yang lama P2R)
  4. Surat Permohonan
  5. Surat Pernyataan
  6. Gambar denah
  7. Foto Lokasi

Prosedur / Mekanisme Pelayanan

  1. Pemohon mengajukan Surat Permohonan Rekomendasi Teknis Pembongkatan Patok Pengaman untuk akses keluar masuk
  2. Pengecekan Berkas Permohonan Rekomendasi Teknis Pembongkatan Patok Pengaman untuk akses keluar masuk
  3. Pemrosesan Berkas Permohonan
  4. Survey / Tinjau Lokasi Pembongkaran Patok Pengaman untuk akses keluar masuk
  5. Proses hasil survey / tinjau lokasi
  6. Membuat Gambar Teknis Pembongkaran Patok Pengaman untuk akses keluar masuk
  7. Penerbitan Surat Rekomendasi beserta Lampiran Gambar Teknis


Waktu Penyelesaian

  • Minimal 7 (Tujuh) hari kerja

Biaya Pelayanan

  • Gratis

Produk Pelayanan

  • Rekomendasi Teknis Pemanfaatan Jalan

Pengelolaan Pengaduan

  • Email : Pubmsda@gmail.com
  • No. Telp : (031) 8921942
  • Jl. Sultan Agung No.17 A, Gajah Timur, Magersari, Kec. Sidoarjo
  • pubmsda.sidoarjokab.go.id

Updated at Wednesday, 2025-03-05 14:48:44