Rekomtek Teknis Penempatan Bangun - Bangunan

Dasar Hukum

  1. Undang - undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan
  2. PP Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan
  3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 20 /PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan  Dan Penggunaan Bagian - Bagian Jalan
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 tahun 2013 tentang Pemanfaatan Dan  Penggunaan Bagian Bagian Jalan Kabupaten  

Persyaratan

  1. Fotocopy KTP (Pemohon)
  2. Fotokopi Akta Pendirian Badan Usaha (Untuk Perusahaan saja)
  3. Surat Permohonan
  4. Surat Pernyataan
  5. Gambar Titik Koordinat Lokasi Penempatan Bangun - Bangunan (dicetak)
  6. Foto Lokasi Penempatan Bangun - Bangunan (dicetak)

Prosedur / Mekanisme Pelayanan

  1. Pemohon mengajukan Surat Permohonan Rekomendasi Teknis Penempatan Bangun - Bangunan
  2. Pengecekan Berkas Permohonan Rekomendasi Teknis Penempatan Bangun - Bangunan
  3. Pemrosesan Berkas Permohonan
  4. Survey / Tinjau Lokasi Penempatan Bangun - Bangunan
  5. Proses hasil survey / tinjau lokasi
  6. Membuat Gambar Teknis Penempatan Titik Bangun - Bangunan
  7. Penerbitan Surat Rekomendasi Teknis dan Lampiran Gambar Teknis


Waktu Penyelesaian

  • Minimal 7 (Tujuh) hari kerja

Biaya Pelayanan

  • Gratis

Produk Pelayanan

  • Rekomendasi Teknis Pemanfaatan Jalan

Pengelolaan Pengaduan

  • Email : Pubmsda@gmail.com
  • No. Telp : (031) 8921942
  • Jl. Sultan Agung No.17 A, Gajah Timur, Magersari, Kec. Sidoarjo
  • pubmsda.sidoarjokab.go.id

Updated at Tuesday, 2023-08-01 04:16:22