Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruanglaut dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumisebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia danmakhluk lain hidup, melakukan kegiatan danmemelihara kelangsungan hidupnya.
- Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan polaruang
- Penataan Ruang adalah suatu sistem prosesperencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang danpengendalian pemanfaatan ruang.
- Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTRadalah hasil perencanaan tata ruang
- Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusatpermukiman dan sistem jaringan prasarana dan saranayang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosialekonomi masyarakat yang secara hierarkis memilikihubungan fungsional.
- Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalamsuatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untukfungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya
- ...